Mengapa pendanaan lingkungan diperlukan?
Upaya mengatasi perubahan iklim dan kerusakan lingkungan memerlukan sumber daya yang besar dan berkelanjutan. Kegiatan seperti perlindungan hutan, rehabilitasi lahan kritis, restorasi sungai, penanaman mangrove, konservasi keanekaragaman hayati, pengelolaan sampah, pengembangan energi terbarukan, serta peningkatan kapasitas masyarakat membutuhkan pembiayaan untuk tenaga kerja, sarana, pengetahuan, pengorganisasian, pemantauan, dan pemeliharaan.
Pendanaan lingkungan tidak hanya dibutuhkan untuk membiayai kegiatan fisik. Dana juga diperlukan untuk memperkuat kelembagaan masyarakat, menyusun data lingkungan, meningkatkan kemampuan pengelolaan program, membangun kolaborasi, dan memastikan hasil kegiatan dapat dipelihara dalam jangka panjang.
Kebutuhan pendanaan tersebut tidak dapat dipenuhi hanya melalui anggaran pemerintah. Karena itu, pembiayaan lingkungan dapat dihimpun dari berbagai sumber, antara lain:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- kerja sama bilateral antarnegara;
- lembaga multilateral dan organisasi internasional;
- sektor swasta;
- lembaga filantropi;
- donor;
- investasi hijau;
- instrumen keuangan dan pembiayaan kreatif lainnya.
Dalam konteks Small Grant FOLU, kerja sama bilateral Indonesia dan Norwegia menjadi salah satu sumber penting untuk mendukung agenda FOLU Net Sink 2030. Dukungan tersebut merupakan bagian dari skema kontribusi berbasis hasil, yaitu pendanaan yang berkaitan dengan capaian penurunan emisi yang telah dihasilkan dan diverifikasi.
Posisi masyarakat dalam agenda lingkungan
Masyarakat tidak seharusnya hanya diposisikan sebagai penerima manfaat di akhir program. Masyarakat merupakan pelaku utama yang:
- mengenali masalah di wilayahnya;
- mengetahui sejarah dan kondisi ekosistem;
- memahami pola pemanfaatan sumber daya;
- menentukan kebutuhan yang paling mendesak;
- melaksanakan kegiatan di lapangan;
- memantau perubahan;
- memelihara hasil kegiatan;
- menanggung dampak apabila program tidak berjalan dengan baik.
Pelibatan masyarakat juga penting karena keberhasilan kegiatan lingkungan sangat dipengaruhi oleh penerimaan sosial. Penanaman pohon, misalnya, tidak cukup hanya dengan menyediakan bibit. Keberhasilannya ditentukan oleh kejelasan lahan, pemilihan jenis tanaman, partisipasi warga, pembagian tanggung jawab, dan pemeliharaan setelah penanaman.
Dengan demikian, pendanaan lingkungan yang disalurkan kepada masyarakat perlu dipandang sebagai investasi dalam kapasitas lokal, bukan sekadar pemberian bantuan.
Peran Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup
Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup atau BPDLH berperan menghimpun, mengelola, mengembangkan, dan menyalurkan dana lingkungan. BPDLH memungkinkan pendanaan domestik maupun internasional, serta pendanaan publik dan swasta, disalurkan melalui berbagai instrumen keuangan.
Instrumen yang dikelola BPDLH meliputi:
- hibah atau grant;
- pinjaman atau loan;
- dana abadi atau endowment;
- dana bergulir;
- pembiayaan campuran;
- mekanisme pengurangan risiko;
- bentuk pembiayaan kreatif lainnya.
BPDLH tidak menggantikan kewenangan teknis kementerian dan lembaga. Kementerian atau pemilik program tetap menentukan arah, prioritas, dan standar teknis. BPDLH berfokus pada pengelolaan serta mekanisme penyaluran pendanaan.
Hubungan para pihak dalam program
Dalam Layanan Dana Masyarakat untuk Lingkungan, terdapat beberapa pihak dengan peran yang berbeda.
- Kementerian Kehutanan bertindak sebagai pemilik program dan menentukan arah kebijakan, tema kegiatan, serta keterkaitannya dengan FOLU Net Sink 2030.
- BPDLH mengelola dan menyalurkan pendanaan, menyediakan sistem layanan, serta memastikan proses keuangan berjalan sesuai ketentuan.
- Project Management Unit atau PMU FOLU mendukung operasional program, verifikasi, komunikasi dengan pengusul, monitoring, dan pemeriksaan laporan.
- Tim verifikator menilai kelengkapan administrasi serta kelayakan teknis proposal.
- Lembaga keuangan berperan dalam pembukaan rekening dan penyaluran dana kepada penerima. Dalam Small Grant Tahap 4, BNI berperan membuka rekening giro berdasarkan instruksi BPDLH.
- Masyarakat atau kelompok penerima menjadi pemilik usulan, pelaksana kegiatan, pengelola anggaran, dan pihak yang bertanggung jawab atas hasil serta pelaporan.
- Organisasi pendamping dapat membantu masyarakat memahami program, menyiapkan dokumen, menyusun proposal, dan menggunakan platform digital. Namun, pendamping tidak mengambil alih kepemilikan program dan tidak mempunyai kewenangan menjamin proposal akan diterima.
Dampak yang ingin dicapai
Pendanaan lingkungan yang dikelola BPDLH diarahkan pada empat hasil utama:
- menurunkan emisi gas rumah kaca;
- memperbaiki kesehatan ekosistem dan kualitas lingkungan;
- memperkuat tata kelola yang adaptif;
- meningkatkan penghidupan masyarakat secara berkelanjutan.
Program-program BPDLH juga menerapkan prinsip perlindungan lingkungan dan sosial atau safeguard, termasuk kepatuhan terhadap peraturan, keselamatan masyarakat, konservasi biodiversitas, perlindungan masyarakat adat, keterbukaan informasi, kesetaraan gender, dan pemberdayaan kelompok rentan.