Mekanisme Pengajuan Proposal

Course Content
Dana Layanan Masyarakat Untuk Lingkungan (Small Grant)
Permasalahan lingkungan paling nyata dirasakan di tingkat masyarakat, seperti erosi sungai, abrasi pesisir, berkurangnya tutupan hutan, terganggunya sumber air, meningkatnya sampah, dan menurunnya produktivitas lahan. Masyarakat memiliki pengetahuan lokal, pengalaman, dan jaringan sosial untuk merespons persoalan tersebut, tetapi sering menghadapi keterbatasan pendanaan, kapasitas administrasi, penyusunan proposal, serta akses terhadap sistem digital. Layanan Dana Masyarakat untuk Lingkungan hadir untuk menghubungkan kebijakan pendanaan lingkungan dengan kebutuhan masyarakat di tingkat tapak. Melalui program ini, kelompok masyarakat, komunitas, sekolah, organisasi, dan individu yang memenuhi ketentuan dapat mengajukan kegiatan lingkungan dan kehutanan untuk memperoleh dukungan hibah. Walaupun disebut small grant atau hibah kecil, dampaknya dapat berkembang lebih besar apabila kegiatan sesuai kebutuhan wilayah, melibatkan masyarakat, dikelola secara transparan, dan memiliki rencana keberlanjutan. Materi ini membahas pengertian program, tema kegiatan, penerima manfaat, kesiapan kelompok, mekanisme pengajuan, penggunaan dana, pelaksanaan, monitoring, pelaporan, dan pertanggungjawaban.
0/10
Peran PATTIRO dalam Membuka Akses Pendanaan Hijau
Tersedianya program pendanaan hijau belum otomatis membuat masyarakat mudah mengaksesnya. Banyak komunitas memiliki pengetahuan lokal, pengalaman lapangan, dan gagasan kegiatan yang kuat, tetapi masih menghadapi keterbatasan informasi, dokumen kelembagaan, kemampuan menyusun proposal dan Rencana Anggaran Biaya, serta penggunaan platform digital. PATTIRO bersama mitra daerah berperan menjembatani kesenjangan tersebut melalui penyebaran informasi, penguatan kapasitas, pendampingan penyusunan usulan, coaching clinic, hingga finalisasi proposal. Pendampingan tidak mengambil alih kepemilikan program. Gagasan, akun, proposal, pelaksanaan kegiatan, penggunaan dana, dan pertanggungjawaban tetap berada pada komunitas.
0/6
Praktik Baik Kelompok Masyarakat dalam Mengakses Small Grant FOLU
Praktik baik dalam Small Grant FOLU tidak hanya ditandai oleh keberhasilan memperoleh dana. Hal yang lebih penting adalah bagaimana komunitas mengenali persoalan lingkungan, membangun gagasan berdasarkan kondisi wilayah, menyiapkan organisasi, menyusun proposal, melibatkan masyarakat, menghadapi hambatan, dan menjaga keberlanjutan kegiatan. Modul ini membahas pengalaman KUPS Topehvu, FPRB Desa Bayah Barat, AOPGI Banten, dan SD Alam Pacitan. Keempatnya mempunyai bentuk organisasi, wilayah, tema, dan kapasitas yang berbeda. Karena itu, pengalaman mereka tidak disajikan sebagai contoh yang harus disalin, melainkan sebagai sumber pembelajaran untuk memahami prinsip-prinsip yang dapat disesuaikan dengan konteks komunitas lain. Pembahasan tidak hanya menampilkan capaian, tetapi juga kegagalan sebelumnya, keterbatasan teknologi, kesulitan menyusun proposal dan RAB, keterlambatan pencairan, perubahan kondisi lapangan, dinamika sosial, serta tantangan pemeliharaan hasil. Pendekatan ini penting agar praktik baik tidak berubah menjadi cerita keberhasilan yang menutupi persoalan nyata.
0/6
Green Fund Access Training
About Lesson

Proses Small Grant berlangsung secara bertahap. Pengiriman proposal bukan akhir proses, melainkan awal dari rangkaian verifikasi, penetapan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban.

Tahap 1: Pembukaan periode dan registrasi

Pengusul perlu:

  • memantau pengumuman resmi;
  • membaca petunjuk teknis;
  • memastikan kategori penerima;
  • membuat akun pada periode pembukaan;
  • menggunakan email dan nomor telepon aktif;
  • memastikan satu kelompok menggunakan satu akun;
  • mengisi profil;
  • mencantumkan penanggung jawab;
  • menyimpan akses akun.

Panduan teknis menyatakan bahwa registrasi hanya dapat dilakukan ketika periode Small Grant dibuka. Informasi pembukaan diumumkan melalui situs dan media sosial BPDLH.

Tahap 2: Pengajuan usulan

Pengusul kemudian:

  • memilih tema;
  • menentukan subtema;
  • memilih jenis kegiatan;
  • mengisi judul;
  • menjelaskan latar belakang;
  • merumuskan tujuan;
  • menentukan lokasi;
  • menyusun jadwal;
  • menentukan penerima manfaat;
  • menjelaskan kegiatan;
  • menyusun RAB;
  • mengunggah proposal;
  • melengkapi dokumen pendukung;
  • memeriksa kembali data.

Identitas kelompok, penanggung jawab, lokasi, target, jumlah peserta, dan anggaran harus konsisten di seluruh dokumen.

Tahap 3: Verifikasi administrasi dan teknis

Verifikasi administrasi memeriksa:

  • profil;
  • identitas;
  • legalitas;
  • daftar anggota;
  • rekomendasi;
  • proposal;
  • RAB;
  • dokumen lokasi;
  • format file;
  • ukuran file.

Verifikasi teknis menilai:

  • kesesuaian dengan tujuan program;
  • kejelasan masalah;
  • relevansi solusi;
  • kapasitas kelompok;
  • kelayakan lokasi;
  • target;
  • dampak;
  • anggaran;
  • risiko;
  • keberlanjutan.

Kelompok yang lolos administrasi dapat dihubungi untuk klarifikasi dan penilaian teknis. Usulan yang tidak memenuhi persyaratan tidak dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.

Tahap 4: Validasi dan penetapan

Pada tahap validasi, proposal dapat:

  • lolos tanpa catatan;
  • diminta melakukan perbaikan;
  • dinyatakan tidak melanjutkan.

Perbaikan sering berkaitan dengan RAB, target, lokasi, jadwal, atau konsistensi dokumen. Pengusul perlu menyelesaikan perbaikan pada waktu yang ditetapkan.

Kelompok yang lolos kemudian ditetapkan sebagai penerima dan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau SPTJM. Dokumen ini menegaskan tanggung jawab penerima atas kebenaran data, pelaksanaan kegiatan, penggunaan dana, pelaporan, dan pengembalian dana apabila ada kewajiban.

Tahap 5: Pencairan dan pelaksanaan

Tahapan ini mencakup:

  • pembukaan rekening;
  • pencairan termin pertama;
  • pelaksanaan sesuai proposal;
  • penggunaan dana sesuai RAB;
  • dokumentasi;
  • monitoring;
  • evaluasi.

Dalam ketentuan Tahap 4, dana dicairkan dua tahap. Usulan sampai Rp25 juta memperoleh pencairan awal 90 persen, sedangkan usulan di atas Rp25 juta memperoleh pencairan awal 70 persen. Sisa dana dicairkan setelah laporan diverifikasi. Ketentuan ini merupakan contoh mekanisme Tahap 4 dan dapat berubah.

Tahap 6: Pelaporan dan penyelesaian

Penerima wajib:

  • menyusun laporan kegiatan;
  • menyusun laporan keuangan;
  • mengunggah bukti;
  • mengikuti verifikasi laporan;
  • memperbaiki laporan apabila diperlukan;
  • menerima termin berikutnya atau mengembalikan sisa;
  • mengirimkan dokumen asli;
  • menyelesaikan rekening program.

Panduan teknis menetapkan laporan termin pertama disampaikan paling lambat tujuh hari setelah kegiatan selesai. Laporan harus dilengkapi bukti pendukung.

Ringkasan alur

Pembukaan periode → registrasi → pengajuan proposal → verifikasi administrasi → verifikasi teknis → validasi → penetapan → SPTJM → pembukaan rekening → pencairan → pelaksanaan → pelaporan → verifikasi laporan → pencairan lanjutan atau pengembalian dana → pengiriman dokumen asli.

Join the conversation